Pemkab Barito Timur Gelar Rapat Pembahasan Draf Awal LKPJ Tahun 2024

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bartim, Amrullah saat membacakan sambutan Pj Sekda Bartim, Misnohartaku,

TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar rapat pembahasan awal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 serta penyusunan Memori Pj Bupati Barito Timur Tahun 2023-2025, pada Jumat (7/2/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapplitbangda Barito Timur ini dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bartim, Amrullah, serta dihadiri oleh kepala OPD lingkup Pemkab Bartim, Camat dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten II Amrullah, Pj Sekda Bartim, Misnohartaku, menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut diperjelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 yang menjadi pedoman pelaksanaan peraturan tersebut.

“LKPJ Akhir Tahun Anggaran pada dasarnya merupakan laporan capaian atas kinerja pembangunan selama satu tahun serta menjadi instrumen evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Sedangkan Memori Pj Bupati diperlukan sebagai dokumen yang akan diserahkan dalam proses serah terima jabatan dari Pj Bupati kepada Bupati Barito Timur periode 2025-2029 mendatang,” ujar Misnohartaku.

Misnohartaku juga menegaskan beberapa poin penting dalam pembahasan ini. Salah satunya, capaian program dan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan pada Tahun 2024 harus menjadi dasar dalam menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Jika terdapat rekomendasi dari DPRD, maka hal tersebut dapat menjadi acuan bagi eksekutif dalam melakukan perbaikan serta meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan di masa mendatang.

Selain itu, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk menginventarisasi kendala serta permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana pembangunan, baik yang bersumber dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, maupun APBN. Dengan demikian, solusi yang tepat dapat dirumuskan guna mempercepat pelaksanaan program sesuai dengan target dan sasaran yang telah ditetapkan dengan prinsip tepat waktu, tepat sasaran, berkualitas, serta tertib anggaran dan administrasi.

Lebih lanjut, OPD juga diharapkan dapat merespons rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2023 dengan langkah tindak lanjut yang telah dilakukan pada tahun 2024, disertai dengan data-data pendukung.

“Selanjutnya, penyusunan Memori Pj Bupati Barito Timur Tahun 2023-2025 kita targetkan selesai paling lambat pada minggu kedua Februari 2025,” ungkap Misnohartaku.

Terkait hal tersebut, ia berharap seluruh OPD dapat berperan aktif dengan semangat kerja keras dalam menyajikan data yang akurat dan tepat waktu demi kelancaran penyusunan laporan ini. (win)

 1,112 total,  1,112 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

eight + 9 =